FOREX Menurut Pandangan Islam
Forex itu haram, Forex itu sama dengan Judi, itulah kata – kata yang
pertama kali saya dengar saat saya pertama kali ingin bergabung dengan bisnis
Forex ini. Sebagai orang yang beragama islam hal itu sering sekali mengganggu
saya, dan mendorong saya untuk mencari informasi tentang Forex menurut
pandangan Islam. Dan inilah hal yang saya dapatkan
Buku Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul
MASAIL FIQHIYAH
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;
Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional.
Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG
yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama
lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut
sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA
atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan
bersama yang saling menguntungkan.
Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah
(berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya
permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang
secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI
VALAS
1.
Ada Ijab-Qobul:
---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
a.
Penjual menyerahkan
barang dan pembeli membayar tunai.
b.
Ijab-Qobulnya
dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
c.
Pembeli dan penjual
mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum
(dewasa dan berpikiran sehat).
2.
Memenuhi syarat
menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
a.
Suci barangnya
(bukan najis).
b.
Dapat dimanfaatkan.
c.
Dapat
diserahterimakan.
d.
Jelas barang dan
harganya.
e.
Dijual (dibeli)
oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
f.
Barang sudah berada
ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
3.
Perlu ditambahkan
pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual
beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan
Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan
syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika
barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi
jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan
atau membatalkan jual belinya.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah:"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka
ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya". Jual beli hasil tanam
yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan,
asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: "Kesulitan itu
menarik kemudahan. ". Demikian juga jual beli barang-barang yang
telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam
diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135.
Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA
ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi
dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila
antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan
valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut
devisa.
Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil
ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari
luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta
asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1
dolar Amerika = Rp. 12.000.
Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa
berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan
kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta
Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982,
hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no:
28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang :
a. Bahwa dalam
sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun
antar mata uang berlainan jenis.
b.
Bahwa dalam 'urf
tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara
satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan
transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
a. " Firman
Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba..."
b. " Hadis nabi
riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW
bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan
(antara kedua belah pihak)” (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih
oleh Ibnu Hibban).
c. ” Hadis Nabi
Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim
dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan
kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta
secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara
tunai.".
d. " Hadis Nabi
riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar
bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah
riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
e. " Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: "Janganlah
kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan
sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali
sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain;
dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang
tunai."
f. " Hadis Nabi
riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : "Rasulullah saw
melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)."
g.
" Hadis Nabi
riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara
kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
h. " Ijma. Ulama
sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan
:
1.
Surat dari pimpinah
Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878.
2. Pendapat peserta Rapat
Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28
Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
(AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Tidak untuk
spekulasi (untung-untungan).
b.
Ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.
Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.
Apabila berlainan
jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat
transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a. Transaksi SPOT,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat
itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu
dua hari.
Hukumnya adalah
boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi FORWARD,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada
saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam
sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah
haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah)
dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu
penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali
dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat
dihindari (lil hajah).
c. Transaksi SWAP
yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga
forward. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi OPTION
yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual
yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan
jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur
maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal :
14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN
SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Lalu apakah
forex itu penjudian dan termasuk DOSA dalam hukum agama?
Hal ini
pernah dibahas secara hukum Islam, Katolik, Budha dan jawabannya adalah tidak,
Forex bukan
penjudian dan tidak melanggar hukum agama, begitu juga sekiranya dengan agama
laen, karena sebenarnya forex adalah memperdagangkan barang yang terlihat yaitu
mata uang bukan sekedar maen tebak2an seperti togel saja Ada orang mengclaim
signalnya tepat 90% apakah dapat dipercaya? Well, semua signal pada dasarnya
adalah ramalan hasil analisa, tidak bisa dikatakan pasti tepat atau tidak tepat
karena belum terjadi, hal itu menjadi panduan dalam bermain forex boleh, tetapi
jangan dibutakan karena prestasi orang itu pribadi semata, karena mungkin cara
bertrading orang itu berbeda dengan anda.
Eh omong2
tapi apa sih Forecast Signal Forex itu? Adalah ramalan pergerakan dari mata
uang yang diperkirakan akan terjadi pada hari itu, orang yang membuat forecast
pada umumnya adalah orang yang sudah expert atau merasa expert atau yang mau
sharing analisanya misalnya saja : Sell EUR/USD 1.1780 SL 1.1820 Target 1.1750
berdasarkan signal itu disarankan melakukan posisi sell terhadap EUR/USD pada order
limit 1.1780, Stop loss di 1.1820 dan target 1.1750 ingat harga itu adalah
harga limit bukan market.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar